LSM YAC Soal Proyek Multiyears Samar Kilang: Terjadi Pelanggaran K3, Alat Berat Ganggu Aktivitas Warga

Editor: Iwan Bahagia
BENER MERIAH, SUARAGAYO.Com: Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat Youth Against Corruption (LSM YAC), Sadra Munawar minta pengerjaan mega proyek Multi Years Jalan Samar Kilang-Pondok Baru tidak dikerjakan asal-asalan.
Hal ini Sadra sampaikan kepada awak media, Minggu (26/9/2021) .
Ia menjelaskan, mega proyek multiyears yang akan melepas Samar Kilang dari keterisoliran harus dikerjakan dengan serius dan sesuai dengan kelengkapan dokumen perencanaan.
“Kami amati, pihak PT Medan Perkasa terkesan terburu-buru dalam mengerjakan pekerjaan tersebut. Mereka terkesan memburu kuantitas pekerjaan, padahal yang paling penting adalah kualitas agar tujuan awal mega proyek tersebut dapat dicapai. Yaitu melepas status Samar Kilang dari keterisoliran,” sebut Sadra.
Ia mengaku telah melakukan investigasi ke lapangan beberapa hari terakhir, dan menemukan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan, baik dari sisi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3), juga material yang diduga bukan dari galian C yang memiliki izin serta terganggunya para pedagang dipinggir jalan.
“Kita telah mengantongi dokumen-dokumen pelanggaran yang dilakukan oleh pihak perusahaan,” ucap Sadra.
“Kita juga melihat pekerja yang tidak memperhatikan keselamatan kerja, padahal mereka bekerja diantara tebing-tebing yang sangat membahayakan, secara otomatis perusahaan telah melanggar UUD Nomor 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan Kerja,” Lanjut Sadra
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga menyoroti alat berat protek multiyears yang sangat mengganggu masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang di pinggiran jalan arah Simpang Tiga-Pondok Baru.
“Truk pembawa pasir dan bahan-bahan lainnya dari arah simpang tiga menuju tempat pekerjaan sangat mengganggu masyarakat sekitar badan jalan. Khususnya masyarakat yang berprofesi sebagai pedagang, khususnya saat cuaca panas,” lanjut Sadra.
“Mobil tangki air yang beroperasi sama sekali tidak mampu menutup debu yang dihasilkan oleh truk multiyears yang melintas,” tambah aktivis HMI ini.
Selain itu, Sadra meminta penegak hukum meningkatkan pengawasan terhadap PT Medan Perkasa, agar tidak berbuat curang dalam mengerjakan mega proyek yang menelan APBA ratusan miliar tersebut.
“Selanjutnya saya meminta penegak hukum untuk menelusuri pelanggaran yang terjadi juga meningkatkan pengawasan terhadap pekerjaan ini,” tambah Sadra.
Berdasarkan aturan yang berlakuungkap dia, setiap kegiatan proyek pembangunan harus menggunakan material galian C yang resmi. Sebagaimana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, berbunyi bahwa yang dipidana adalah setiap orang yang menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain.
“Kami juga mendapat informasi pihak PT Medan Perkasa telah pembangunan Crusher di Bener Meriah, kalau ini benar terjadi, besar kemungkinan mereka belum mengantongi izin,” papar Sadra.
Sebagai putra daerah wilayah tengah Aceh, Sadra juga meminta Gubernur Aceh, Nova Iriansyah untuk meninjau langsung ke lapangan, guna untuk maksimalisasi pekerjaan dan percepat pengerjaan.
“Saya juga minta gubernur Aceh, meninjau ke lokasi pekerjaan agar perusahaan tidak “main-main” dalam bekerja,” pungkas Sadra