
Penulis: Iwan Bahagia
TAKENGON, SUARAGAYO.com – Keberadaan pabrik pengolahan getah pinus milik PT Jaya Media Internusa menjadi sorotan banyak pihak, terutama aktivis di Kecamatan Linge.
Salah satu yang mengkritik keberadaan perusahaan itu adalah LSM Generasi Muda Peduli untuk Rakyat (GEMPuR).
Bahkan LSM ini menaruh mosi tak percaya terhadap perusahaan PT Jaya Media Internusa yang sempat didemo oleh masyarakat setempat beberapa waktu lalu.
Sebab perusahaan itu diduga tidak membuat dokumen uji kelayakan.
“Kalaupun dibuat maka diduga asal jadi, karena tidak pernah melibatkan masyarakat lingkar pabrik getah pinus baik berupa sosialisai, diskusi maupun konsultasi,” kata aktivis LSM GEMPuR, Namtara, Kamis (3/9/2020).

Seharusnya jelas Namtara, dokumen uji kelayakan dibuat pabrik pengolahan ketah pinus itu beroperasi. Tujuannya untuk mengurangi dampak negatif yang akan di timbulkan oleh industri perusahaan, adapun dokumen uji kelayakan berupa Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL UPL) bagi pemrakarsa kegiatan.
“Sehingga melalui kedua dokumen itu dapat diperkirakan dampak yang timbul dari suatu kegiatan, kemudian bagaimana dampak itu dapat dikelola, baik dampak negatif maupun dampak positif,” ujar Namtara.
Namtara yang juga Pembina Ikatan Mahasiswa Linge (IMLING) itu mengungkapkan, dokumen AMDAL dan UKL UPL pabrik getah pinus yang berada di kampung Kute Baru Kecamtan Linge Kabupaten Aceh tengah, mutlak harus di buat dengan merujuk kepada regulasi tentang lingkungan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup yang selanjutnya direvisi dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Ironisnya akibat dari pembuangan limbah pabrik getah pinus tersebut lanjut Namtara, berakibat air Sungai Jambo Aye berubah warna dan berbuih putih yang menyebabkan ikan mati. Sedangakan warga menggunakan air ini untuk keperluan sehari-hari seperti mandi, mencuci bahkan air minum mulai dari hulu hingga hilir melewati beberapa Kampung di Kecamatan Linge.
Oleh sebab itu sudah sewajarnya pabrik getah modal asing ini disegel oleh warga sesuai sejumlah pemberitaan beberapa waktu lalu.
Ditambah lagi hasil uji Laboraturium dinas Lingkungan hidup Kabupaten Aceh Tengah bahwa hasil pembuangan limbah mencemari sungai.
Berkaitan penyegelan pabrik getah pinus masyarakat kecamatan Linge tetap memantau perkembangan, apabila sewaktu-waktu pihak perusahaan semena-mena terhadap dampak lingkungan dan dampak sosial lainnya, maka Namtara menyebut masyarakat akan turun menuntut keadilan.
“Dan kita juga menaruh harapan kepada BLHKP dan Provinsi Aceh agar menjalankan fungsi nya sebagai pengawasan terhadap PT Jaya Media Internusa, bila tidak diindahkan pemerintah harus memberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ucap salah seorang tokoh muda Linge itu.